Menyoal Isu Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo Subianto
- viva.co.id
Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Seperti diketahui, perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang mahasiswa asal Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun. MK menambahkan frasa, "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Maka, dengan putusan itu semua mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat saat ini yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres.
Banyak yang kontra mengenai hal ini, salah satunya kader PDIP yang berkata bahwa di partai tersebut tak ada kader yang mendapat jabatan yang instan dan Gibran terkesan terlalu terburu-buru untuk mencapai "puncak".
Politikus PDIP Aria Bima menyampaikan pihaknya masih percaya Gibran yang statusnya kader bakal taat aturan konstitusi partai. Pun, begitu juga dengan Jokowi yang merupakan kader partai yang berhasil dari kepala daerah menjadi Presiden.
"Kami PDIP memang tidak menyediakan proses yang begitu instan. Buat kader-kadernya untuk menduduki jabatan publik karena antara kematangan, kedewasaan, dan kemampuan akan berjalan seiring," kata Aria dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Selasa, 17 Oktober 2023.