Prof Abd Azis Resmi Menjabat Rektor UIN SATU Tulungagung 2023-2027

Prosesi pelantikan rektor UIN SATU Tulungagung.
Sumber :
  • Humas UIN SATU Tulungagung

Tulungagung, VIVA Jatim –Masa jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung) berakhir 30 September 2023 lalu. Penjaringan rektor baru diajukan melalui proses seleksi, akhirnya Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik rektor yang baru.

Ketua TP PKK Trenggalek Kawal Transformasi Pendidikan hingga Angka Partisipatif Naik

"Informasi yang saya berikan terbatas. Rektor baru UIN Tulungagung periode 2023-2027 adalah Prof Abd Azis. Proses pelantikan di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4, Jakarta," ungkap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Bagian Umum UIN SATU Tulungagung, Ulil Abshor, Kamis, 19 Oktober 2023.

Kini, UIN SATU Tulungagung resmi dijabat oleh Prof Abd Azis yang juga sebagai Guru Besar Bidang ilmu Teknologi Pembelajaran yang baru dikukuhkan Juni 2023 silam. Penelitian yang beliau ambil berjudul "Transformasi Pembelajaran dan Kontek Keberagamaan: Mengoptimalisasi Potensi Digitalisasi Pendidikan Pasca Pandemi".

Komitmen GISLI Tulungagung Bantu Program Pemerintah Jadi Poros Maritim Dunia

Menurutnya, SK Kemenag RI saat terlantik, ia belum mendapatkan salinan resmi. Ia yakin ketika sudah siap, pasti akan sampai ke UIN Tulungagung. Pasalnya, di dalam administrasi harus ditanda tangan berbagai pihak da berstempel.

"Nanti (kalau sudah) baru di share, siang tadi baru berakhir pelantikan. Sehingga mulai hari ini sudah resmi menjabat," terangnya singkat.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Ulil menjelaskan untuk posisi Rektor UIN SATU yang sebelumnya diisi Prof Maftukhin, saat ini status beliau sebagai pegawai atau dosen masih aktif. Pensiun rektor sebelumnya dalam mengajar masih lama. Selain itu, rektor hanya jabatan atau tugas tambahan dari jabatan utama sebagai dosen tetap.

"Ketika sudah tidak menjadi rektor tugas tambahan sebagai rektor saja yang berhenti. Kalau kewajiban sebagai dosen dengan mengajar masih berjalan," ulasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title