DPRD Surabaya Minta Chung Bar Dihentikan karena Kerap Terjadi Tawuran
- IST/Viva Jatim
Jatim – Komisi B DPRD Surabaya meminta aktivitas Chug Bar segera dihentikan, karena mengganggu warga di kawasan Wisma Mukti, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo. Selain itu, juga ditengarai tak memiliki izin menjual minuman keras (miras).
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno meminta dinas terkait, segera memastikan seluruh kelengkapan izin Chug Bar.
“Karena kita mendapatkan informasi, mereka (Chung Bar) tidak punya izin menjual minuman keras. Selain itu, menurut warga, awalnya tempat tersebut berbentuk kafe dan restoran, namun sekarang menjadi bar," ungkap Anas, Jumat 21 Oktober 2022.
Legislator asal PDIP ini juga mengaku mendapat laporan, bahwa warga Wisma Mukti sudah lama merasa terganggu terhadap aktivitas rumah hiburan tersebut. “Selain menimbulkan polusi suara, kerap terjadi tawuran antar pengunjung," katanya.
Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya: Penataan Utlitas Efektif Atasi Banjir
Maka dari itu, dengan tegas Anas meminta Chug Bar, segera menghentikan sajian musik di tempatnya, dan mengembalikan aktivitasnya seperti semula, yaitu kafe dan resto.
"Jadi, kami harap jangan sampai tutuplah, karena mereka ini juga pelaku usaha. Kan kita juga berusaha untuk membangkitkan dan memulihkan perekonomian masyarakat Surabaya," ucapnya.