DPRD Surabaya Minta Chung Bar Dihentikan karena Kerap Terjadi Tawuran

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Komisi B DPRD Surabaya meminta aktivitas Chug Bar segera dihentikan, karena mengganggu warga di kawasan Wisma Mukti, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo. Selain itu, juga ditengarai tak memiliki izin menjual minuman keras (miras). 

Satpol PP dan Tim Gabungan Temukan Miras saat Sidak Karaoke di Tulungagung

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno meminta dinas terkait, segera memastikan seluruh kelengkapan izin Chug Bar. 

“Karena kita mendapatkan informasi, mereka (Chung Bar) tidak punya izin menjual minuman keras. Selain itu, menurut warga, awalnya tempat tersebut berbentuk kafe dan restoran, namun sekarang menjadi bar," ungkap Anas, Jumat 21 Oktober 2022.

Hendak Perang Sarung, 28 Remaja di Mojokerto Diamankan

Legislator asal PDIP ini juga mengaku mendapat laporan, bahwa warga Wisma Mukti sudah lama merasa terganggu terhadap aktivitas rumah hiburan tersebut. “Selain menimbulkan polusi suara, kerap terjadi tawuran antar pengunjung," katanya. 

Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya: Penataan Utlitas Efektif Atasi Banjir

Bikin Resah Warga, 2 Kelompok Remaja Terlibat Tawuran saat Bangunkan Sahur

Maka dari itu, dengan tegas Anas meminta Chug Bar, segera menghentikan sajian musik di tempatnya, dan mengembalikan aktivitasnya seperti semula, yaitu kafe dan resto.

"Jadi, kami harap jangan sampai tutuplah, karena mereka ini juga pelaku usaha. Kan kita juga berusaha untuk membangkitkan dan memulihkan perekonomian masyarakat Surabaya," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title