DPRD Surabaya Minta Chung Bar Dihentikan karena Kerap Terjadi Tawuran

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Komisi B DPRD Surabaya meminta aktivitas Chug Bar segera dihentikan, karena mengganggu warga di kawasan Wisma Mukti, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo. Selain itu, juga ditengarai tak memiliki izin menjual minuman keras (miras). 

6 ABG Beratribut Gangster Diamankan di Kota Mojokerto, Polisi Temukan Miras

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno meminta dinas terkait, segera memastikan seluruh kelengkapan izin Chug Bar. 

“Karena kita mendapatkan informasi, mereka (Chung Bar) tidak punya izin menjual minuman keras. Selain itu, menurut warga, awalnya tempat tersebut berbentuk kafe dan restoran, namun sekarang menjadi bar," ungkap Anas, Jumat 21 Oktober 2022.

Ratusan Pemuda Digerebek Saat Pesta Miras di Vila Mojokerto, Polisi Temukan Sajam

Legislator asal PDIP ini juga mengaku mendapat laporan, bahwa warga Wisma Mukti sudah lama merasa terganggu terhadap aktivitas rumah hiburan tersebut. “Selain menimbulkan polusi suara, kerap terjadi tawuran antar pengunjung," katanya. 

Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya: Penataan Utlitas Efektif Atasi Banjir

Tiga Anggota Gangster di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Viral Hendak Tawuran

Maka dari itu, dengan tegas Anas meminta Chug Bar, segera menghentikan sajian musik di tempatnya, dan mengembalikan aktivitasnya seperti semula, yaitu kafe dan resto.

"Jadi, kami harap jangan sampai tutuplah, karena mereka ini juga pelaku usaha. Kan kita juga berusaha untuk membangkitkan dan memulihkan perekonomian masyarakat Surabaya," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title