DPRD Surabaya Minta Chung Bar Dihentikan karena Kerap Terjadi Tawuran
Jumat, 21 Oktober 2022 - 18:46 WIB
Sumber :
- IST/Viva Jatim
Senada, anggota Komisi B lainnya, John Thamrun menyebut, jika Chung Bar menjual minuman keras golongan A. Sementara izin yang dimiliki, yaitu kafe dan resto.
"Mereka tidak punya izin jual minuman keras. Izin minuman keras golongan A yang mengeluarkan izin dari provinsi," jelasnya.
Baca juga: Institusi Dewan Surabaya 'Ditampar' Insiden Bus Tabrak 5 Pemotor
Sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing), sebagai tindak lanjut atas aduan warga Perumahan Wisma Mukti pada Kamis kemarin (20/10/2022).
Hadir dalam rapat tersebut, yakni Lurah Klampis Ngasem, Camat Sukolilo, Dinas Pariwisata, Satpol PP Kota Surabaya, dan sejumlah dinas terkait. Sedangkan pihak pengelola Chug Bar, diwakili oleh staf administrasi.