DPRD Surabaya Minta Chung Bar Dihentikan karena Kerap Terjadi Tawuran

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Senada, anggota Komisi B lainnya, John Thamrun menyebut, jika Chung Bar menjual minuman keras golongan A. Sementara izin yang dimiliki, yaitu kafe dan resto. 

21 Pelajar Diamankan Satpol PP Surabaya saat Pesta Miras di Flyover Gubeng

"Mereka tidak punya izin jual minuman keras. Izin minuman keras golongan A yang mengeluarkan izin dari provinsi," jelasnya.

Baca juga: Institusi Dewan Surabaya 'Ditampar' Insiden Bus Tabrak 5 Pemotor

3 Mahasiswa Universitas Swasta di Surabaya Tewas Usai Pesta Miras

Sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing), sebagai tindak lanjut atas aduan warga Perumahan Wisma Mukti pada Kamis kemarin (20/10/2022).

Hadir dalam rapat tersebut, yakni Lurah Klampis Ngasem, Camat Sukolilo, Dinas Pariwisata, Satpol PP Kota Surabaya, dan sejumlah dinas terkait. Sedangkan pihak pengelola Chug Bar, diwakili oleh staf administrasi.

Razia di Warkop, Satpol PP Gresik Temukan 4 Bilik Karaoke dan Miras