DPRD Surabaya Minta Chung Bar Dihentikan karena Kerap Terjadi Tawuran

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Komisi B DPRD Surabaya meminta aktivitas Chug Bar segera dihentikan, karena mengganggu warga di kawasan Wisma Mukti, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo. Selain itu, juga ditengarai tak memiliki izin menjual minuman keras (miras). 

Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran Maut di Surabaya, 2 Diantaranya Masih Anak-anak

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno meminta dinas terkait, segera memastikan seluruh kelengkapan izin Chug Bar. 

“Karena kita mendapatkan informasi, mereka (Chung Bar) tidak punya izin menjual minuman keras. Selain itu, menurut warga, awalnya tempat tersebut berbentuk kafe dan restoran, namun sekarang menjadi bar," ungkap Anas, Jumat 21 Oktober 2022.

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

Legislator asal PDIP ini juga mengaku mendapat laporan, bahwa warga Wisma Mukti sudah lama merasa terganggu terhadap aktivitas rumah hiburan tersebut. “Selain menimbulkan polusi suara, kerap terjadi tawuran antar pengunjung," katanya. 

Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya: Penataan Utlitas Efektif Atasi Banjir

Polres Tulungagung Musnahkan 2.830 Botol Miras Hasil Operasi Ketupat

Maka dari itu, dengan tegas Anas meminta Chug Bar, segera menghentikan sajian musik di tempatnya, dan mengembalikan aktivitasnya seperti semula, yaitu kafe dan resto.

"Jadi, kami harap jangan sampai tutuplah, karena mereka ini juga pelaku usaha. Kan kita juga berusaha untuk membangkitkan dan memulihkan perekonomian masyarakat Surabaya," ucapnya.

Senada, anggota Komisi B lainnya, John Thamrun menyebut, jika Chung Bar menjual minuman keras golongan A. Sementara izin yang dimiliki, yaitu kafe dan resto. 

"Mereka tidak punya izin jual minuman keras. Izin minuman keras golongan A yang mengeluarkan izin dari provinsi," jelasnya.

Baca juga: Institusi Dewan Surabaya 'Ditampar' Insiden Bus Tabrak 5 Pemotor

Sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing), sebagai tindak lanjut atas aduan warga Perumahan Wisma Mukti pada Kamis kemarin (20/10/2022).

Hadir dalam rapat tersebut, yakni Lurah Klampis Ngasem, Camat Sukolilo, Dinas Pariwisata, Satpol PP Kota Surabaya, dan sejumlah dinas terkait. Sedangkan pihak pengelola Chug Bar, diwakili oleh staf administrasi.