Berfoto dan Video di Balai Pemuda Surabaya Harus Bayar, tapi Simak Ketentuannya
- Nur Faisal/ Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar hanya untuk kepentingan komersial.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana isinya pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp 500.000 per tiga jam.
Pernyatan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Hidayat Syah di ruang kerjanya, Rabu 17 Januari 2024.
“Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai. Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial, kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digaris bawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” tegasnya.
Menurutnya, kepentingan komersial itu seperti foto produk, foto iklan, foto preweding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya. Nah, bagi mereka-mereka ini dikenai retribusi sebesar Rp 500 ribu per tiga jam sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan.
“Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan sampai saat ini masih terus kami sosialisasikan, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini,” kata dia.
Meskipun tujuannya baik untuk sosialisasi Perda, namun ternyata penempelan kertas pengumuman itu memunculkan polemik, sehingga pihaknya langsung mencabut kertas pengumuman tersebut.