Kepergok Bareng Pria Lain, Seorang Suami Gerebek Istrinya dalam Keadaan Bugil di Hotel Mojokerto

Istri Digerebek Suami Dalam Keadaan Bugil
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - AE (36) asal Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, digerebek suaminya sendiri saat berselingkuh dengan pria lain di hotel Mojokerto. AE harus menanggung malu di hadapan sang suaminya, W (38), saat keduanya kepergok tengah bugil di dalam kamar. 

Dua Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto Digerebek, Nilai Taruhan Capai Rp1 Juta

Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah hotel di Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Mojokerto. W tak sendirian, saat menggerebek istrinya ia didampingi oleh petugas dari Polsek Pungging

Ketika digerebek, AE bersama selingkuhannya berinisial HWP (41) yang juga warga Kecamatan Tulangan tak bisa berkutik. kedua pasangan kumpul kebo ini diminta untuk segera mengenakan pakaian dan diminta keluar.

Lokasi Judi Sabung Ayam Kena Grebek Polisi di Mojokerto, Dua Arena Dibakar

"Saat digerebek pelaku dalam keadaan telanjang setelah berhubungan intim sebanyak 1 kali," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, Selasa, 31 Oktober 2023. 

Kedua pasangan kumpul kebo itu lantas dibawa petugas Polsek Pungging ke Unit PPA Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat itu juga W membuat laporan resmi dugaan perselingkuhan. 

Perempuan Kakak Beradik di Mojokerto Gagalkan Aksi Pencurian Dua Pemuda Asal Sidoarjo

"Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan korban serta saksi-saksi. Yang melaporkan adalah suami dari perempuan," ujar Imam. 

Menurut Imam, hubungan perselingkuhan antara AE dan HWP berawal dari saling curhat. Sebab, keduanya mengaku sama-sama mempunyai persoalan rumah tangga. 

"Dari pihak pelaku perempuan dan laki-laki sama-sama  mengatakan ada permasalahan rumah tangga. Awalnya dari curhat, akhirnya merasa nyaman. Menurut keterangan mereka hanya satu kali (hubungan badan), langsung kepergok itu," ungkapnya. 

Mereka dijerat pasal 284 KUHP perzinahan dengan acaman hukuman paling lama 9 bulan penjara. Saat ini penyidik telah meningkatkan penanganan kasus perselingkuhan tersebut dari  penyelidikan ke penyidikan. 

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara. Kita belum tetapkan tersangka, tapi statusnya penyidikan," pungkasnya.