3 Penganiaya Santri Hingga Tewas Saat Uji Kenaikan Tingkat Silat Divonis 8 Tahun Penjara
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Tiga pelaku penganiayaan santri di Mojokerto berinisial MUA (17) hingga tewas saat uji kenaikan tingkat silat divonis 8 tahun penjara. Hakim menilai ketiga pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan korban tewas.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 2 November 2023. Majelis hakim diketuai Husnul Khotimah dan dua anggota, Made Cintia Buana serta Syufrinaldi
Ketiga terdakwa yakni, Ifan Hariyanto (21) warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, Ahmad Makynun Amyn Alkalaby (20) warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Bagus Irja Musabil (19) warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mereka mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto dengan dampingi penasihat hukumnya, Yunus.
Dalam tuntutannya, Hakim menyatakan ketiga pelaku terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menganiaya MUA hingga santri asal Karangpilang, Surabaya itu tewas.
"Menjatuhkan Pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah 100 juta subsider kurungan 3 bulan," kata Juru Bicara PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo kepad Viva Jatim, Rabu , 2 November 2023.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menginginkan ketiga terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, JPU Fajaruddin menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
"Saya pikir-pikir, untuk selanjutnya menunggu petunjuk pimpinan," jawabnya.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di depan asrama putri Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto pada Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Peran masing-masing terdakwa dalam penganiayaan MUA. Menurutnya, Ifan memukul perut dan punggung korban dengan tongkat Pramuka. Terdakwa 1 ini juga 3 kali memukul dahi korban dengan sandal.
Selanjutnya terdakwa Makynun 3 kali memukul punggung MUA dengan sikunya. Sedangkan Bagus memukul kepala korban dengan sandal selop hitam setiap kali korban salah melakukan gerakan push up dan lari di tempat.
Pelaku penganiayaan terhadap MUA sejatinya berjumlah 6 orang. Tiga pelaku lebih dulu diadili karena berusia di bawah umur. Yaitu MN (17), siswa SMK warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17), santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, serta EW (15), santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu.
Vonis untuk ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu juga digelar di PN Mojokerto pada Kamis, 3 Agustus 2023. Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014. Masing-masing pun divonis 6 tahun 8 bulan penjara dan pelatihan kerja 3 bulan di LPKS Mojokerto.