Polda Jatim Tangkap Komplotan Pemalsu Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah

Polda Jatim Tangkap Komplotan Pemalsu Dokumen
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Namun EW tak sendiri, ia dibantu suaminya, HEA. Begitu pula dengan HEA, ia juga melibatkan SA, NS dan AL untuk proses balik nama hingga 11 sertipikat tanah berhasil diterbitkan.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Dua tahun berselang, pada 2017, PPAT Novitasari baru menyadari jika dokumen yang dipakai pada saat proses balik nama ke-11 sertipikat tanah tersebut dipalsukan oleh EW dan kawan-kawan, sehingga dirinya merasa dirugikan.

Oleh sebab itu, Novitasari kemudian melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Piter mengatakan, peran kelima tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan ini terbagi dalam dua kategori.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

"Untuk tersangka satu, dua dan tiga. Inisial EW, HEA dan SA tugasnya adalah membuat surat palsu, dokumen-dokumen palsu, termasuk surat pajak palsu. Kemudian (dokumen palsu) diserahkan ke tersangka empat dan lima, yaitu inisial NS dan inisial AL untuk kemudian dilanjutkan proses balik nama ke Kantor Pertanahan (Kota Batu)," lanjutnya.

Dari aksinya itu, masing-masing pelaku mendapat bagian berbeda-beda. EW mendapat bagian Rp 230 juta. Sedangkan HEA mendapat bagian Rp 50 juta. Lalu tersangka SA memperoleh bagian Rp 30 juta dan NH mendapat bagian Rp 20 juta. Bagian terkecil diterima tersangka AL. Ia hanya menerima bagian Rp 400 ribu.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

"Untuk para tersangka kami kenakan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara," tutupnya.