Langgar Etik Berat, Majelis Kehormatan MK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan

Sidang Putusan MKMK
Sumber :
  • Viva.co.id

MKMK sebelumnya sudah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya yaitu Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Puan Pasrahkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim ke Majelis Kehormatan MK

Sebelumnya MK juga sudah memutuskan beberapa laporan seperti Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK. Dalam putusan MKMK dalam laporan Nomor 5, ada enam hakim konstitusi disanksi teguran lisan secara kolektif.

Enam hakim itu Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams. Pembentukan MKMK diketahui untuk menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

9 Hakim MK Diduga Langgar Kode Etik, Besok Anwar Usman Bakal Diperiksa Majelis Kehormatan MK

MK jadi sorotan gegara tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Akhirnya, Ketua MK Angkat Bicara soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sejumlah masyarakat menilai Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.

Berita ini telah dipublisasikan di VIVA.co.id Berjudul 

Halaman Selanjutnya
img_title