Pemerkosa Jasad Siswi SMP yang Dibunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Mochammad Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMP di Mojokerto, AE (15) yang dibunuh teman sekelasnya divonis 15 tahun penjara. Hakim meyakini, Adi terbukti turut serta dalam membunuh korban.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 27 Sepetember 2023 sekitar pukul 09.10 WIB. Mejelis hakim dipimpin oleh Husnul Khotimah dan dua anggota, Fransiskus Wilfrirdus Mamo serta Jantiani Longli Naetasi.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dijaga ketak oleh polisi. Terdakwa Adi mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Adi, Nurwa Indah hadir langsung di ruang sidang.
Dalam amar putusannya, hakim Husnul Khotimah menyatakan, Adi terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu Adi dinilai terbukti terlibat dalam perencanaan untuk membunuh korban, serta menyetujui dan membiarkan terjadinya pembunuhan tersebut.
Selain itu, Adi juga mengakui telah dua kali mensetubuhi jasad korban. Lalu memasukkannya ke dalam karung untuk dibuang bersama dengan pelaku AA.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan," kata Husnul saat membacaka amar putusan, Rabu, 27 September 2023.
Bukan tanpa alasan, majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak keluarga korban kehilangan korban.