Pemerkosa Jasad Siswi SMP yang Dibunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AA.
AA ditangkap di Desa Mojodadi, kecamatan Kemlagi pada 12 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap pada hari yang sama setelah menonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.
AA menjalani sidang lebih dulu di PN Mojokerto karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto ini divonis 7 tahun 4 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar pada, 14 Juli 2023.
Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014. Yaitu membunuh AE yang tergolong anak di bawah umur. AA merupakan teman satu kelas korban. Sidang sempat diwarnai keributan karena keluarga korban tak terima dengan vonis hakim.