Pemerkosa Jasad Siswi SMP yang Dibunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama dipersidanan dan belum pernah dihukum," ungkap Husnul.
Vonis tersebut yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU. Pada Sidang sebelumnya, JPU juga menginginkan Adi dihukum 15 tahun pidana penjara. Atas vonis tersebut, baik JPU maupun Penasihat Hukum Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk upaya banding.
Penasih Hukum Adi, Nurwa Indah menilai vonis tersebut masih berat. Namun ia enggan membenerkan alasannya.
"Kami masih pikir-pikir upaya banding. (Vonis 15 tahun penjara) Itu berat ya meurut kami," ujaranya.
Adi yang merupakan warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. Ia mengetahui rencana jahat AA (15), pelaku pembunuh siswi SMPN 1 Kemlagi itu.
Setelah jasad disetubuhi Adi, ia bersama AA membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.