Pegawai Honorer Pemkot Surabaya Cabuli Siswi SLB

Pelaku S memakai baju tahanan digelandang Polresta Sidoarjo
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Hingga akhirnya korban dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo. Dan terbukti ada dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Kerabat Ungkap Penyakit yang Diderita Ayah Via Vallen sebelum Meninggal

Akibat aksi pencabulan itu, S dijerat Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Via Vallen Berduka, Ayahnya Meninggal Dunia di Sidoarjo