Pegawai Honorer Pemkot Surabaya Cabuli Siswi SLB
Rabu, 8 November 2023 - 07:00 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Hingga akhirnya korban dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo. Dan terbukti ada dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Akibat aksi pencabulan itu, S dijerat Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.