Dua Pembunuh Wanita Open BO di Mojokerto Dituntut 20 dan 15 Tahun Penjara

Sidang pembacaaan tuntutan digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Dalam kasus pembunuhan wanita open BO di Mojokerto, dua terdakwa dengan inisial MNW alias Sinta (26) mendapat tuntutan hukum yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

Irfan Yulianto Putro (25) sebagai otak pembunuhan dijatuhi tuntutan penjara selama 20 tahun. Sementara itu, Supaino Sanjaya mendapat tuntutan penjara selama 15 tahun.

Sidang pembacaaan tuntutan digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 9 November 2023. Mejelis hakim diketuai Husnul Khotimah dan dua anggota, Made Cintia Buana dan Jantiani Longli. 

Longsor Ancam 8 Rumah di Mojokerto, Polisi Turun Tangan Bantu Warga

Sidang pembacaaan tuntutan digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 9 November 2023. Mejelis hakim diketuai Husnul Khotimah dan dua anggota, Made Cintia Buana dan Jantiani Longli. 

Dua terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka didampingi Penasihat hukumnya, Ilham Wardani yang hadir langsung ruangan sidang. 

Sering Picu Kecelakaan, Polisi Bakal Kaji Ulang Pembatas Jalan Depan SPN di Mojokerto

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Alaix Bikhukmil Hakim. Dalam tuntutannya, ia menyatakan Irfan dan Supaino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Irfan Yulianto Putri selam 20 tahun dan terdakwa Supiyo selama 15 tahun," kata Alaix dalam persidangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title