Dua Pembunuh Wanita Open BO di Mojokerto Dituntut 20 dan 15 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban dan mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa satu (Irfan) adalah aktor intelektual dan terdakwa dua (Supaino ) tidak mengakui perbuatannya," ungkap Alaix.
Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelannya.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Ilham Wardani menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU masih berat, terutama untuk Supaino. Sebab, Menurut dia, Supaino tidak mengetahui rencana jahat Irfan membunuh Sinta dengan cara diracun. Supaino hanya berperan mengantarkan jus melon dan kue terang bulan yang sudah dicampur Serbuk potasium sianida.
"Supaino ini membantu, tapi dia tidak tahu persis rencana Irfan. Dia tidah tahu kalau media yang dikasih adalah racun. Irfan ini guru spiritual Supaino, jadi dia diperintah-perintah nurut saja," terang Ilham.
Sinta adalah seorang janda anak satu. Ia merupakan istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan 3 bulan.
Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di tempat kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu pula perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu melayani pria hidung belang.