Pemkab Trenggalek Raih Tertib Ukur Mendag RI, Wabup Syah: Bentuk Perlindungan Konsumen
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menerima penghargaan Penghargaan sebagai Daerah Tertib bersama 17 kabupaten/kota se-Indonesia oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penghargaan diserahkan langsung Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan saat acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen yang digelar di Kota Bandung, Jumat, 10 November 2023. Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Nata Negara menjelaskan penghargaan ini diperoleh berkat dukungan semua pihak yang telah bekerja untuk mewujudkan tertib ukur di daerah.
"Penghargaan ini adalah bentuk komitmen sekaligus dukungan dari semua pihak yang telah mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Trenggalek," ujar Syah Muhamad Nata Negara diterima VIVA Jatim, Sabtu, 11 November 2023.
Menurutnya, Penghargaan Perlindungan Konsumen 2023 kepada para kepala daerah untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Pasar Tertib Ukur, serta Daerah Tertib Ukur cukup menarik dan bermanfaat bagi daerah.
"Selain itu juga merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah kepada masyarakat, utamanya konsumen untuk mendapatkannya pengukuran yang jelas dan seragam," ujarnya.
Melansir dari laman Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengulas komitmen Menteri Perdagangan sebagai mewujudkan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Pasalnya melalui konsumen berdaya secara berdampak langsung meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.
Data Mendag RI menunjukkan Indonesia memiliki potensi yang besar dengan jumlah sebaran penduduk terbesar ke-4 di dunia yang mencapai 278 juta jiwa sekaligus memiliki tantangan yang besar dalam melindungi konsumen. seluruhnya merupakan konsumen sekaligus target pasar produk dalam dan luar negeri.
Mendag mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya, serta menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi untuk mewujudkan konsumen berdaya.
Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI diberikan kepada 18 daerah yang terdiri atas 1 provinsi dan 17 kota/kabupaten, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Bandar Lampung, Kota Solok, Kota Semarang, Kabupaten Sijunjung.
Lalu, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Magetan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Tanah Laut.
Sementara, penghargaan bagi Kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada 6 daerah, yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jambi, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.