Amankan 31, 86 Gram Sabu, Polres Gresik Tangkap Bandar Jaringan Madura

Polres Gresik Tangkap Bandar Jaringan Madura
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim - Satreskoba Polres Gresik menangkap Supandi (44) warga Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Bawean bandar narkoba jaringan Madura yang beroperasi di Pulau Bawean

10 Pantai Eksotis di Jawa Timur, Tak Kalah dengan Bali dan Raja Ampat

Dari tangan pelaku, petugas Jajaran Satresnarkoba mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu, seberat 31,86 gram. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, kasus peredaran Narkotika jenis sabu berawal dari informasi masyarakat. Terdapat peredaran sabu di Pulau Bawean. Petugas langsung melakukan penyisiran kepada target operasi (TO) pelaku Supandi sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis, 9 November 2023 di rumahnya. 

Awal Tahun, Polres Mojokerto Kota Sita 67, 89 Gram Sabu dan 139.830 Butir Pil Koplo dari 7 Tersangka

“Pelaku diamankan di rumahnya, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Gresik,” ungkapnya di Mapolres Gresik, Selasa, 14 November 2023.

Saat penangkapan, petugas mendapati barang haram tersebut di dalam kotak Hp didalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu. Dengan berat timbang bruto 25,40 gram yang dibungkus tisu.

Jelang Pergantian Tahun, Polrestabes Surabaya Musnahkan 15 Kilogram Sabu dan Ribuan Botol Miras

“Kemudian, empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu. skrop plastik dari sedotan,” ungkap AKBP Adhitya.

Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolres, petugas juga mendapati satu kotak kuning didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram. 

“Barang haram tersebut disimpan dibawah kolong almari pakaian milik pelaku,” jelasnya. 

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk "Camry", satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp 3.400.000, dan satu Hp Realme 10 warna putih. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah tersangka dan memakai kaos tahanan orange, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 8 Miliar. 

Dalam pengakuan saat diinterogasi polisi, pelaku Supandi kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semunya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri. 

“Khususnya dijual kepada pekerja keras agar kuat. Sudah satu tahun menjadi bandar, barang dapat dari Madura. Diambil naik kapal di Gresik. Keuntungan dari transaksi penjualan tersebut, dibuat untuk keperluan sehari-hari dan keluarga. Satu poket dijual Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” jelasnya.