Ditabrak Kereta Api, Perempuan di Kediri Tewas Terbelah Dua
- Istimewa
Tampak korban berdiri di tepi rel kereta api. Setelah itu oleh masinis diberikan peringatan, karena kereta api sudah semakin dekat dengan korban agar tidak terjadi kecelakaan. Namun setelah kereta api sudah amat dekat korban bukannya mengindahkan peringatan malah tidur terlentang di atas rel kereta api, sehingga masinis melakukan pengereman mendadak tetapiĀ
"Berhubung sudah terlambat dan korban terlindas KA Gajayana tersebut antara KM 158+6 dan KM 158+7. Sehingga korban terlindas kereta api sampai meninggal dunia," terang Iptu Mujiatno.
Terpisah, Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine melalui Humas Daop PT KAI Madiun mengatakan atS kejadian tersebut KA Gajayana mengalami kelambatan 6 menit dan KA CL Dhoho relasi Blitar-Kertosono lambat 11 menit.
Korban ditemukan berada diantara jalur KA. Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Dr Iskak, Tulungagung. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.
Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat 1.
Teruntuk masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
"Atas tertibnya masyarakat serta peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Alhasil perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat," tutup Irene Margareth.