Ditabrak Kereta Api, Perempuan di Kediri Tewas Terbelah Dua

Ilustrasi jenazah
Sumber :
  • Istimewa

Tulungagung, VIVA Jatim-Nasib nahas dialami RBT perempuan 21 tahun asal Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ditabrak Kereta Api 56 Gajayana, lokomotif CC 2061385. 

Istirahat di Terminal Bojonegoro, Kernet Ditemukan Meninggal di Bagasi Bus

Ia meninggal di lokasi dengan kondisi tubuh terbelah, tepat di Dusun Kedungsingkal, Ds. Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Salah satu warga saksi mata dan warga sekitar Purnoto mengungkapkan berada di sekitar lokasi. Mendengar orang berteriak-teriak ada kereta lewat awalnya tidak mengetahui jika ada orang yang berada di rel kereta. Ada yang bilang duduk dan meninggalkan sepeda motor tak tak jauh dari kejadian.

Truk Tabrak Pasutri di Lamongan, Istri Meninggal Dunia

"Awalnya ya kita kurang tahu, soalnya kita di pos, tahunya ada orang yang teriak, ada sepur-ada sepur," ujar Purnoto, Rabu, 15 November 2023.

Ia mengaku selepas kereta lewat baru warga yang mengetahui langsung mengecek kondisi orang misterius tersebut. Dari wajah yang masih bisa dikenali, tidak ada yang mengenal. Namu dari nopol kendaraan yag ditinggalkan korban termasuk orang Kediri.

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Pasutri di Lamongan, Istri Meninggal Dunia

"Kita tidak tahu kalau ada orang yang disitu, kelihatannya setelah ada kereta lewat kita keluar. Bukan orang sini, nanti bisa dilacak. Tadi kejadian pukul 5 pagi lebih sedikit. Iya (posisi) sudah disitu, menyeberang dimana tidak tahu," tandasnya.

Sedangkan informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Satu, Mujiatno mengatakan kejadian pukul 05.07 WIB. Posisi KA 56 Gajayana Jurusan Jakarta - Malang dikendarai Masinis Maarif melintas di rel kereta api masuk Dusun Kedungsingkal, Kecamatan Kedungwaru.

Tampak korban berdiri di tepi rel kereta api. Setelah itu oleh masinis diberikan peringatan, karena kereta api sudah semakin dekat dengan korban agar tidak terjadi kecelakaan. Namun setelah kereta api sudah amat dekat korban bukannya mengindahkan peringatan malah tidur terlentang di atas rel kereta api, sehingga masinis melakukan pengereman mendadak tetapi 

"Berhubung sudah terlambat dan korban terlindas KA Gajayana tersebut antara KM 158+6 dan KM 158+7. Sehingga korban terlindas kereta api sampai meninggal dunia," terang Iptu Mujiatno.

Terpisah, Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine melalui Humas Daop PT KAI Madiun mengatakan atS kejadian tersebut KA Gajayana mengalami kelambatan 6 menit dan KA CL Dhoho relasi Blitar-Kertosono lambat 11 menit.

Korban ditemukan berada diantara jalur KA. Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Dr Iskak, Tulungagung. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat 1.

Teruntuk masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

"Atas tertibnya masyarakat serta peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Alhasil perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat," tutup Irene Margareth.