Kereta Api Versus Minibus yang Tewaskan 11 Orang di Lumajang adalah Rombongan Reuni Guru
- Viva
Lumajang, VIVA Jatim – Sebuah minibus jenis Elf ringsek setelah ditabrak Kereta Api Probowangi relasi Ketapang-Surabaya di KM 138 Petak Jalan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Minggu, 19 November 2023. Akibatnya, 11 orang tewas dan empat orang luka-luka.
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jackson menjelaskan, minibus nahas itu tengah membawa rombongan reuni guru dari Banyuwangi menuju Kota Surabaya. “Jadi, rombongan mau kembali ke Surabaya,” katanya dalam Breaking News tvOne dikutip VIVA Jatim.
Dia mengatakan, semua korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka berat, sudah dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Haryoto, Lumajang. Ada empat korban luka berat yang tengah dirawat secara intensif, termasuk sopir minibus.
“Pengemudi minibus sudah diidentifikasi atas nama Bayu,” ujar AKBP Boy.
Dia menambahkan, petugas kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan. Namun, hingga kini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari para korban, termasuk pengemudi, karena masih dalam perawatan. “Kami fokus membawa korban dulu,” tandas AKBP Boy.
Dalam program tvOne yang sama, Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan bahwa lokasi kecelakaan merupakan perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani soal itu agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi ke depan.
Terpisah, Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo, menuturkan, akibat kecelakaan maut tersebut, KA Probowangi sempat berhenti untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa kereta api masih aman untuk melanjutkan perjalanan.
“Akibat dari peristiwa tersebut KA Probowangi mengalami kelambatan 13 menit berangkat dari lokasi. Sedangkan untuk minibus dan penumpangnya dievakuasi oleh petugas kepolisian bersama warga,” ujarnya kepada VIVA Jatim.
KAI Daop 9 Jember menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut dan mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati. Anwar mengingatkan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” pesan Anwar.