Jasa Raharja Santuni Belasan Korban Kecelakaan Kereta Api Vs Minibus di Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP Boy JS bersama Kacab Jasa Raharja Jatim Tamrin Silalahi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Untuk korban luka, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Ngeri! 41 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditahan Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

"Korban dirawat di RSUD Lumajang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja," tandasnya.