Jasa Raharja Santuni Belasan Korban Kecelakaan Kereta Api Vs Minibus di Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP Boy JS bersama Kacab Jasa Raharja Jatim Tamrin Silalahi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –PT Jasa Raharja Jawa Timur langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian untuk mendata belasan korban kecelakaan maut antara Kereta Api (KA) Probowangi dengan minibus Isuzu Elf di Kabupaten Lumajang.

Petugas Gabungan di Lamongan Lakukan Ramp Check dan Tes Urin Sopir Bus Jelang Libur Nataru 2025

Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi, menjelaskan bahwa pendataan diperlukan untuk memastikan bahwa semua korban insiden tersebut akan menerima santunan dari institusinya.

"Keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah sakit," lanjutnya.

Pj Gubernur Adhy Puji Kekuatan Alutsista TNI AU

Tamrin menyampaikan jika pihaknya telah menghubungi semua ahli waris korban meninggal dunia untuk diberikan santunan.

"Pertama atas nama Sulis Agustina, kedua Sri Rahayu, ketiga Nur Muhammad, empat Titik Ristianti, lima Suyono, enam Edi Sugianto, tujuh Sukarnoto, delapan Riono, sembilan Gatot Hari Cahyono, sepuluh Sumarti, dan sebelasa Ana Mariyana," rincinya.

Geger! Penemuan Wanita Muda Tewas Terbakar Penuh Luka di Bangkalan

Para ahli waris tersebut akan diberi santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Sedangkan untuk yang luka-luka, empat keluarga korban juga telah dihubungi. Yakni atas nama Warsito, Bayu Trinanto, Ardika, dan Alena.

Untuk korban luka, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

"Korban dirawat di RSUD Lumajang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja," tandasnya.