EWS Mati di Lokasi Kecelakaan KA Probowangi Lawan Elf, Kadishub Jatim: Kewenangan Pemkab Lumajang

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jatim Nyono, mengaku bahwa ia sudah mengetahui bahwa alat Early Warning System (EWS) yang terpasang di lokasi kecelakaan antara kereta api (KA) Probowangi dan minibus Isuzu Elf tidak berfungsi.

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

"Jadi itu memang lama tidak berfungsi karena memang sudah lama," akunya di hadapan awak media, Selasa 21 November 2023.

Dia mengatakan bahwa alat itu telah mati selama beberapa waktu dan mereka tidak dapat memperbaikinya karena tanggung jawab berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Pemprov Jatim Raih Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud RI

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, Nyono menyatakan bahwa kewenangan untuk mengaktifkan dan merawat alat EWS tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa titik perlintasan sebidang kereta api memotong jalan kabupaten.

Ia pun mengaku tidak mengetahui alasan pemerintah setempat membiarkan EWS tidak berfungsi, karena seharusnya ada alokasi biaya perawatan dan pemeliharaan supaya alat peringatan dini itu tetap beroperasi.

Pemprov Jatim Raih Tiga Penghargaan Anugerah Manajemen ASN dari BKN

"Sejak (tahun) 2018 harusnya kabupaten memberikan perhatian dan alokasi anggaran ke situ. Dan kewenangan itu identik atau selaras dengan tanggung jawab. Dan di PM 94 Tahun 2018 di jalan kabupaten menjadi kewenangan kabupaten," katanya.

Meski begitu, ia tak memungkiri jika pemasangan EWS yang ada di lokasi kejadian merupakan proyek Dinas Perhubungan Pemprov Jatim. Namun kembali dia katakan, untuk perawatan dan pemeliharaan sejak tahun 2018 berada di pundak Pemkab Lumajang.

Halaman Selanjutnya
img_title