Meski Jadi Tersangka, Pelajar Pengemudi Innova Lindas Satpam ITS Hingga Tewas Tak Ditahan

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlulrahman memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Petugas kepolisian akhirnya menetapkan AL atau AB (16), pengemudi mobil Innova dalam insiden kecelakaan di Jalan Menur Pumpungan, Sukolilo, yang menewaskan Prawito (56), Satpam ITS Surabaya, sebagai tersangka.

Mobil Bawa Satu Keluarga di Mojokerto Terjun ke Jurang Sedalam 7 Meter, Dua Orang Luka Berat

Meski menyandang status sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak menahan siswa SMA Petra 2 asal Manyar Adi Surabaya tersebut.

"Yang bersangkutan (AL) tidak kami tahan karena ABH (anak berhadapan dengan hukum)," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlulrahman saat konferensi pers di Satpas Colombo Tanjung Perak Surabaya, Rabu 22 November 2023.

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Menurut Arif, tindakan yang dilakukan oleh AB telah menyebabkan Prawito meninggal dengan kondisi mengenaskan usai ia dilindas dan terseret oleh mobil Innova yang dikendarainya. Selain itu, tindakan tersebut juga mengakibatkan cedera pada seorang pengendara motor lainnya yang bernama Ester.

"Dampaknya menyebabkan 1 korban luka berat atas nama Erna (panggilan Ester), warga ngagel dan masih dirawat di RS dan satunya MD (meninggal dunia) atas nama Prawito," lanjutnya.

Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Maut di Wonokusumo Surabaya

Arif menyebut, ada sejumlah faktor yang menyebabkan AB menabrak 2 pemotor. Selain belum cukup umur, ia juga tidak bisa menunjukkan SIM. Sehingga kecakapan, keterampilan hingga kestabilan mengendalikan emosi serta mental saat mengemudi diragukan.

"Anak-anak di bawah umur secara aturan dan psikologi belum cakap, serta kemampuan terlebih belum memiliki SIM sebagai legitimasi berkendara juga tidak ada," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title