Sah! Jatim Punya Perda Pemberantasan Narkotika
Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:21 WIB
Sumber :
- A Toriq A/Viva Jatim
"Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika,” katanya.
Kedua, cakupan aturan bukan hanya pada narkotika, namun juga prekursor narkotika. Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika.
“Ketiga, keberadaan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” jelas Daniel.