Ngaku Dibayar Rp 200 Ribu Oleh Kodok, Jukir di Surabaya Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Hadi dan Fauzi (tengah), saat di Mapolrestabes Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Hadi alias Jon (32), juru parkir asal Kapas Lor Kulon, Tambaksari, Surabaya, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Setiap transaksi ia dibayar Rp 200 ribu oleh bandar sabu yang dipanggilnya Kodok.

Motif Maling Motor Berkedok Ojol di Mojokerto Ternyata untuk Beli Sabu

Kasus peredaran narkoba ini diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, pada Senin, 20 November 2023 lalu.

Hadi ditangkap bersama dengan temannya, Fauzi (22), yang merupakan warga Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Sedangkan Kodok masih diburu polisi.

Rumah Produksi Sabu di Pasuruan Berhasil Dibongkar Polres Malang

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Marunduri, mengungkapkan bahwa saat penangkapan kedua pengedar, timnya menemukan 22 poket.

"Jadi jumlah seluruhnya 22 poket plastik yang di dalamnya berisi bubuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat total keseluruhannya 5,02 gram beserta bungkusnya," ujar Daniel dalam keterangannya, Senin 27 November 2023.

Terungkap! Pembuang Bayi Perempuan di Bawah Pohon Bambu Mojokerto Ditangkap

Selain menemukan barang bukti berupa sabu, pihaknya kata Daniel, juga menyita beberapa barang milik Hadi dan Fauzi, antara lain dompet, hape merek Samsung dan Oppo, dua lembar ATM serta uang tunai senilai Rp 15 ribu.

Daniel bilang, penangkapan Hadi dan Fauzi dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu keduanya sedang bercengkerama sambil menyiapkan beberapa bungkus sisa sabu siap edar di dalam kosan Jalan Kapas Lor Kulon, Tambaksari.

Halaman Selanjutnya
img_title