Dishub Surabaya Sanksi Petugas Parkir Liar Tarik Parkir Rp 30 Ribu di Taman Apsari
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
Surabaya, Viva Jatim - Dinas Perhubungan Kota Surabaya akhirnya memanggil petugas parkir (jukir) yang sempat menarik tarif parkir Rp 30 ribu ke pengendara mobil yang memarkir kendaraannya di Taman Apsari.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Taroreh menjelaskan setelah adanya video viral yang beredar, pihaknya langsung turun tangan menggelar operasi gabungan bersama Komando Garnisun Tetap (Gartap) III/Surabaya, pada Minggu 26 November 2023 kemarin.
Operasi digelar, untuk mengecek perizinan parkir apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Dan pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya memastikan, juru parkir yang sempat viral tersebut bukan di bawah naungan Pemkot Surabaya.
Namun pihaknya tetap menindak serta memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan.
"Dilakukan penindakan dan pembinaan kepada juru parkir liar tersebut," kata Jeane, Senin 27 November 2023.
Pada kesempatan itu dirinya mengimbau kepada juru parkir agar taat aturan dan menarik retribusi sesuai ketentuan nominal yang tercantum pada karcis parkir.
"Jukir telah mengakui kesalahannya dan diimbau untuk tidak melakukan tindakan lagi," tutup dia.
Untuk diketahui, warga Surabaya dihebohkan dengan video viral di media sosial. Video yang berdurasi 33 detik itu menunjukan seorang juru parkir mematok harga sewa parkir di sekitar Taman Apsari sebesar Rp30ribu.
Video yang diunggah oleh akun Instagram aslisuroboyo itu sontak mendapatkan ratusan komentar dan ribuan reaksi dari warganet.