Gubernur Khofifah Optimis, Raperda Penanaman Modal yang Disetujui Mampu Tingkatkan Iklim Investasi
- Viva Jatim/Nur Faishal
Surabaya, VIVA Jatim – Bersama DPRD Jatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.
Agenda tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur Khofifah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar di Gedung DPRD Jawa Timur pada Kamis, 30 November 2023, kemarin.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Gubernur Khofifah optimis dapat mempertahankan tren positif investasi yang terus terjaga dan mengakselerasi penyelenggaraan penanaman modal melalui jaminan iklim investasi yang kondusif. Ia juga yakin iklim investasi di Jawa Timur akan terus stabil dan semakin meningkat ke depannya.
Hal ini sejalan dengan tujuan penyusunan Raperda ini, yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, Raperda ini juga bertujuan sebagai percepatan realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal,” kata Gubernur Khofifah.
Tujuan tersebut, juga sesuai dengan beberapa perubahan peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana mengubah 13 jenis UU termasuk di dalamnya perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Sebagai informasi, pembahasan Raperda Perubahan ini diawali pada saat penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jatim dalam Rapat Paripurna pada 1 Agustus 2022 lalu. Pembahasannya melalui proses dua kali Propemperda, pada tahun 2022 dan 2023.