Viral Mobil Masuk Jalur Motor di Jembatan Suramadu, Ini Kata Polisi

Mobil masuk jalur motor di jembatan Suramadu
Sumber :
  • Tangkapan layar video

Surabaya, VIVA Jatim – Sebuah mobil terekam kamera video memasuki jalur sepeda motor di Jembatan Suramadu. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial. Polisi menegaskan jika aksi tersebut melanggar lalu lintas.

Tampang Melas 2 Tersangka Pemerkosa Gadis ABG di Bawean Gresik

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Bangkalan Ajun Komisaris Polisi Grandhika Indera Waspada mengatakan, bahwa kendaraan tersebut telah melanggar aturan lalu lintas sehingga seharusnya ditilang.

"Jadi kalau sesuai aturan itu menyalahi aturan ya, jadi mobil (di Jembatan Suramadu) ada jalurnya sendiri namun melewati jalur sepeda motor itu termasuk pelanggaran," kata Grandika melalui sambungan telepon, Sabtu 9 Desember 2023.

Jenazah Pria Asal Surabaya Tergeletak di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sayangnya sistem tilang elektronik kata dia, hanya berlaku pada kendaraan berpelat nomor area Jawa Timur. Sementara kendaraan yang terekam kamera video hingga viral tersebut berpelat nomor DK 1853 LW, alias berasal dari Provinsi Bali.

"Pelat nomor sendiri karena DK (area Bali) jadi tidak bisa kita lakukan untuk tilang elektronik. Kebetulan tilang elektroniknya hanya bisa untuk wilayah Jawa Timur," lanjutnya.

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

Kendati demikian, perwira asal Madiun ini memastikan akan berupaya mencari tahu pemilik kendaraan dan sebisa mungkin memberi tilang sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

Peristiwa salah jalur seperti yang terjadi pada video tersebut menurutnya, baru pertama kali terjadi selama ia memimpin Satuan Lalu Lintas di Kepolisian Resort Bangkalan.

Halaman Selanjutnya
img_title