Tiga Poin Sikap PPP Jatim Usai Ra Latif Bupati Bangkalan Tersangka KPK
- Antara/Kominfo Bangkalan/Viva.co.id
Jatim – Rapat internal DPW PPP Jawa Timur memutuskan tiga poin menyikapi penetapan Ketua DPC PPP Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif sebagai tersangka jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura. Keputusan itu akan disampaikan langsung oleh DPW ke DPP PPP pada Selasa, 1 November 2022.
Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Ansori menjelaskan, poin pertama keputusan itu ialah DPW mengirim surat ke DPP terkait persoalan hukum oleh KPK di Kabupaten Bangkalan yang menjerat Ketua DPC PPP Bangkalan Ra Latif.
"Di dalam surat itu menjelaskan Ra Latif sudah menjadi tersangka kemudian juga dicekal sehingga demi keberlangsungan organisasi, agar organisasi DPC Bangkalan berjalan baik, DPW minta DPP agar bersikap," kata Mujahid kepada wartawan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Sesuai AD/ART, kata Mujahid, DPP semestinya menonaktifkan Ra Latif sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan. Itu akan menjadi salah satu rekomendasi dari PPP Jatim yang akan disampaikan ke DPP. “Besok Ketua [DPW PPP Jatim] Bu Nyai Mundjidah Wahab akan ke Jakarta dan bertemu dengan DPP,” tandas Mujahid.
Kedua, papar alumnus UIN Surabaya itu, Ra Latif diminta untuk fokus menyelesaikan urusan hukum yang kini disidik oleh KPK. Adapun poin ketiga yang akan disampaikan DPW ialah meminta DPP mengganti posisi Ra Latif sebagai DPC PPP Bangkalan dengan kader dari PPP Jatim.
Seperti diketahui, KPK saat ini menyidik kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Pimpinan KPK menyatakan bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ra Latif, lima orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.