Pelajar di Mojokerto Setubuhi Gadis yang Baru Kenal Medsos Divonis 2 Tahun Pidana Pembinaan

Suasana sidang kasus anak di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan tunggal," ungkapnya. 

Tok! Hakim PN Mojokerto Gugurkan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Pesilat

Sebelumya, jaksa menginginkan ZA dihukum pidana pembinaan selama 2 tahun 3 bulan pelatihan Atas putusan tersebut, JPU Mohammad Fajaruddin menyatakan pikir-pikir. 

"Saya pikir-pikir. Putusan ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan," katanya. 

Polres Mojokerto Kota Tolak Gugatan Praperadilan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pesilat

Sebelumnya diberitakan, ZA berkenalan dengan korban diawal bulan Juni 2023 lewat medsos. Saat itu, ZA duduk dibangku kelas X di salah satu MAN Mojokerto. Sedangkan korban kelas VI SD. 

ZA datang ke rumah korban di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 5 Juni 2023. Saat itu, kondisi rumah korban sepi karena orang tunya keluar. Disaat itulah ZA merayu korban melakukan persetubuhan. 

Polres Mojokerto Kota Digugat Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan

Pasca kejadian itu, korban mengadu kepada orang tuanya. Akhirnya, keluarga korban melaporkan ke Polres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, ZA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan.