Pelajar di Mojokerto Setubuhi Gadis yang Baru Kenal Medsos Divonis 2 Tahun Pidana Pembinaan

Suasana sidang kasus anak di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan tunggal," ungkapnya. 

Mensesneg Pastikan Pemerintah Siap Penuhi 6 Tuntutan Buruh

Sebelumya, jaksa menginginkan ZA dihukum pidana pembinaan selama 2 tahun 3 bulan pelatihan Atas putusan tersebut, JPU Mohammad Fajaruddin menyatakan pikir-pikir. 

"Saya pikir-pikir. Putusan ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan," katanya. 

Bantahan Kiai di Trenggalek yang Didakwa Hamili Santri: Yang Melakukan Jin

Sebelumnya diberitakan, ZA berkenalan dengan korban diawal bulan Juni 2023 lewat medsos. Saat itu, ZA duduk dibangku kelas X di salah satu MAN Mojokerto. Sedangkan korban kelas VI SD. 

ZA datang ke rumah korban di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 5 Juni 2023. Saat itu, kondisi rumah korban sepi karena orang tunya keluar. Disaat itulah ZA merayu korban melakukan persetubuhan. 

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Pasca kejadian itu, korban mengadu kepada orang tuanya. Akhirnya, keluarga korban melaporkan ke Polres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, ZA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan.