Fakta Miris setelah Kiai di Bawean Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka

Ilustrai korban pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Gresik, VIVA Jatim – Penyidik Kepolisian Resor Gresik telah menetapkan NS (49 tahun) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Tersangka yang merupakan seorang kiai dan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Daun, Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Polisi Tangkap Ayah di Mojokerto Cabuli Anak Kandungnya, Aksinya Dilakukan di Kamar Mandi

“Kami sudah menetapkan tersangka kepada saudara NS. Penetapan status tersangka ini setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Polisi Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan, Minggu kemarin.

Sedikitnya ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan. Satu diantaranya adalah guru pengajar di pondok pesantren. Dari keterangan saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada korban. 

Lima Pelaku Pencabulan hingga Persetubuhan Diamankan Polres Tulungagung

Aldhino menjelaskan, NS dijerat dengan Pasal Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Selain menetapkan NS sebagai tersangka, Aldhino menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan pendampingan dan tes psikologi kepada korban. Hasilnya, para korban mengalami trauma berat akibat pencabulan yang disangka dilakukan oleh NS. 

Ngeri, Detik-detik Truk Ugal-ugalan Seruduk Sejumlah Kendaraan di Gresik

NS diamankan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Informasi diperoleh, aksi dugaan pencabulan itu terjadi di lingkungan pondok pesantren yang dipimpin NS di Desa Daun, Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik. Ketiga korban berusia antara 12-13 tahun.

Aksi tak senonoh itu terkuak setelah salah satu korban yang mondok di pesantren NS menghubungi keluarganya bulan lalu. Saat tersambung, korban meminta agar dijemput untuk pulang. Keesokan harinya, keluarga korban pun mendatangi pesantren.

Setelah bertemu, korban menceritakan dugaan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban juga menceritakan bahwa dua rekannya sesama santriwati juga mengalami perlakuan cabul dari NS. Tak terima, orang tua korban lantas melapor ke polisi.

Orang tua salah satu korban, Y (52), menceritakan, ia mengetahui dugaan pencabulan itu setelah dirinya dihubungi putrinya agar menjemput pulang karena tak betah di pondok. Padahal, putrinya baru mondok di sana lima bulan. 

Y bersama istrinya lantas ke pondok. “Di sana saya menanyakan perihal tidak kerasan di Pondok,” ujar Y.

Mulanya, korban ogah menceritakan apa yang dialaminya. Korban hanya minta segera pulang. Ibu korban terus memaksa bertanya alasan tidak betah di pondok. “Akhirnya anak saya menceritakan yang terjadi di pondok, tentang pencabulan tersebut,” tandas Y.

Berdasarkan cerita putrinya, Y mengungkapkan NS melakukan aksi cabulnya di rumahnya. Berdasarkan cerita itu, korban akhirnya dibawa pulang pada akhir November lalu. saat berada di rumah, NS beberapa kali menelepon dan meminta agar korban kembali ke pondok. 

“Lalu, NS ini berjanji akan silaturahmi ke rumah korban dan niat baik-baik kepada orang tua korban. Namun, dua kali janji yang disampaikan tidak ditepati. Hingga akhirnya saya bersama istri melapor kejadian ke Polres Gresik,” ungkap Y.

Banyak informasi dari masyarakat dan warga sekitar rumahnya. Tentang sosok NS ini yang kerap kali melakukan hal tindakan pencabulan kepada santrinya. “Awalnya saya tidak percaya, karena memang itu hanya omongan saja. Tapi ternyata memang benar,” ucap Y.