Kiai Marzuki Mustamar Respons Pencopotannya oleh PBNU: Belum Terima Surat Itu

KH Marzuki Mustamar.
Sumber :
  • YouTube

Malang, VIVA JatimKH Marzuki Mustamar menanggapi ihwal dirinya dicopot dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

3 Syarat Wujudkan Koherensi di Struktural NU Menurut Gus Yahya

Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Malang tersebut mengaku bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat pemberhentian dari PBNU tersebut pada Kamis, 28 Desember 2023 petang.

"Saya belum menerima surat itu. Belum diberi surat resmi dari PBNU. Sehingga itu benar atau tidak saya tidak tahu. Bisa jadi karena situasi tertentu PBNU menarik surat itu kembali juga bisa kami tidak tahu. Yang jelas kami belum menerima," kata Kiai Marzuki saat ditemui di rumahnya di komplek Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang.

Harlah Ke-102, Rais Aam PBNU Ajak Teladani Perjuangan Pendiri dalam Berkhidmat

Padahal, sampai Rabu, 27 Desember 2023 kemarin, dirinya masih melakukan tugas-tugas keorganisasian di PWNU Jatim. Bahkan dia masih diminta untuk menandatangani suatu berkas untuk PCNU Kota Pasuruan. 

"Kami rapat sesuai dengan biasanya andai diberhentikan sejak kapan juga tidak tahu. Kemarin saja pada 27 Desember 2023 masih tanda tangan Surat Keputusan rekomendasi untuk PC Kota Pasuruan. Dan namanya masih lengkap di surat rekom. Andai kemarin sudah tidak menjabat terus pengurus baru berbuat apa kita juga tidak tahu," ujar Kiai Marzuki.  

Tak Bisa Pakai Zakat, PBNU Sarankan Gunakan Infaq dan Sedekah Saja untuk MBG

Pencopotan Kiai Haji Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim tersebut beredar berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (SK PBNU) Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.

Surat tertanggal 16 Desember 2023 itu diteken oleh Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Akhyar, Katib Aam Kiai Haji Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Sebagaimana tertuang dalam surat itu, ada tiga poin keputusan PBNU terkait pencopotan KH Marzuqi Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim, antara lain sebagai berikut:

Pertama: Memberhentikan Saudara KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.I1.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

 

Tangkapan layar SK pemecatan Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim

Photo :
  • Istimewa

 

Kedua: Mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali.

Jika merujuk kepada tiga poin SK PBNU sebanyak dua lembar tersebut, artinya bahwa Kiai Haji Marzuki Mustamar sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim sejak tanggal 16 Desember 2023.

Sementara itu, sebagaimana juga tercantum dalam surat tersebut, keputusan PBNU untuk mencopot Kiai Haji Marzuki Mustamar ini berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataannya sebagai Ketua PWNU Jatim.

”Berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH. Marzuqi Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur,” demikian bunyi pertimbangan pertama dalam SK PBNU tersebut.