Kasus Banjir Limbah PG Mojopanggung Belum Jelas, Potensi Dihentikan?
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Jatim – Kasus banjir campur limbah Pabrik Gula (PG) Mojopanggung di Dusun Sawahan dan Krajan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, belum jelas. Polisi sendiri masih menunggu gelar perkara untuk menentukan apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. “(Penentuannya) masih menunggu hasil gelar perkara,” katanya saat dikonfirmasi Viva Jatim via whatsApp (WA), Jumat 4 Oktober 2022.
Sebelumnya, Polres Tulungagung mengaku belum bisa menyebutkan pasal apa yang akan disangkakan ke pihak PG Mojopanggung. Terlebih, investigasi yang dilakukan penyidik terkait limbah yang mencemari pemukiman warga belum tuntas.
Baca juga: Polres Tulungagung Usut Kasus Limbah PG Mojopanggung
Sementara pendalaman kasus yang dilakukan pihak kepolisian, bertujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi delik aduan yang ada unsur pidananya atau tidak.
“Sementara belum ada pasal, kita masih pendalaman. Karena masih menunggu hasil dari Dinas LH," tandasnya.
Menunggu Hasil Lab