Polres Tulungagung Usut Kasus Limbah PG Mojopanggung
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Jatim – Polres Tulungagung akan mengusut kasus banjir bercampur limbah Pabrik Gula (PG) Mojopanggung dengan memeriksa sejumlah saksi. Baik warga maupun pihak pabrik.
"Sementara masih lidik dan kordinasi dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Karena yang bisa menentukan pencemaran atau bukan itu dari DLH," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Kurnia Putra, Senin 31 Oktober 2022.
Dalam seminggu terakhir, warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauma, Kabupaten Tulungagung, mengalami gatal-gatal pada kulit dan diare akibat terkena banjir bercampur limbah PG Mojopanggung. Bukan hanya warga, banyak hewan juga mati.
Sejauh ini, kata AKP Agung, pihaknya belum bisa menyebutkan pasal apa yang akan dijeratkan kepada pihak yang bersalah. Sebab, masih menunggu hasil investigasi kebenaran limbah dan takaran limbah yang berdampak ke warga dari intansi terkait.
"Sementara belum ada pasal. Kita masih pendalaman. Karena masih menunggu hasil dari Dinas LH," tandasnya.
Sementara, Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Muhammad Ichwan bahwa bila limbah tersebut diatas baku mutu dan terbukti dari PG bisa dipidana. Kuncinya DLH harus transparan dan kredibel dalam melakukan pengecekan hasil limbahnya.
"Harus bertanggung jawab pihak PG untuk memulihkan lingkungan dan pada warga yang terdampak," tegas Muhammad Ichwan.