Berikut Cara Motor Tidak Ditarik Leasing saat Menunggak Cicilan

Ilustrasi Pemotor saat dijalan.
Sumber :
  • Istimewa

 

 

 

Adanya jasa pembiayaan alias leasing memudahkan masyarakat untuk memiliki sepeda motor impian, karena mereka hanya perlu menyediakan uang muka saja.

Kekurangan pembayaran bisa diangsur atau dicicil setiap bulan yang lama tenornya sesuai dengan pilihan konsumen saat mengajukan kredit.

Meski sudah diberikan kemudahan, namun ada saja konsumen yang gagal melakukan pembayaran tepat waktu. Sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, pihak leasing berhak untuk menarik unit dari konsumen .

Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance), I Dewa Made Susila mengatakan bahwa pihaknya berupaya keras untuk menghindari penarikan unit motor dari konsumen. Sebab, mereka juga mengalami kerugian.