Kreditur Afiliasi Dominasi Voting PKPU Meratus, Ada Konspirasi?

Suasana voting PKPU Meratus di PN Surabaya
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

"Ini akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Targetnya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan," bebernya.

Karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi, maupun kuasa debitur PT Meratus Line protes, suasana rapat pun sempat memanas, namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Sutarno. 

Gede Pasek pun meminta untuk mengecek ke data resmi Kemenkumham terkait kepemilikan perusahaan yang dianggapnya sama.

Akhirnya, voting tetap dijalankan, namun pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line memilih menolak.

"Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU-Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke hakim pengawas dan pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan, di-homologasi," tegas Syaiful Ma'arif usai pembahasan di PN Surabaya.

Baca juga: Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak

Tidak hanya itu, kesan PT Meratus Line sengaja tidak membayar utangnya ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, dimana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan.