Dituding Bersekongkol Jahat, Pengacara Meratus: PKPU Itu Perdamaian

Kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Tudingan persekongkolan jahat mewarnai proses PKPU Meratus Line yang diajukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Tentu saja pihak Meratus Line membantah tudingan tersebut. Alasannya, pada prinsipnya tujuan utama PKPU adalah perdamaian.

Tudingan itu disampaikan kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Gede Pasek Suardika, usai rapat pembahasan proposal perdamaian yang digelar di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 8 November 2022. 

Menanggapi itu, kuasa hukum Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan, tudingan persekongkolan jahat itu hanyalah asumsi semata. Semangat PKPU adalah tercapainya perdamaian. Apalagi PT Meratus Line adalah perusahaan yang sehat yang tidak memiliki kendala pada sirkulasi modalnya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 10 November 2022.

Dalam PKPU diketahui bahwa 14 dari 16 kreditur telah setuju dengan proposal perdamaian PT Meratus Line. Hanya PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang menolak. Kedua perusahaan itu malah menuding ada persekongkolan jahat antara 14 kreditur itu dengan PT Meratus Line sebagai termohon. 

Yudha balik menunjuk fakta bahwa PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line adalah dua perusahaan yang saling terafiliasi. Dengan pengajuan permohonan PKPU dari keduanya, kata dia, maka salah satu syarat dalam pengajuan PKPU terpenuhi, yaitu pengajuan oleh dua kreditur. 

Padahal, lanjutnya, PT Meratus Line memiliki banyak kreditur. “Lantas, apakah fakta PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line bersama-sama mengajukan permohonan PKPU ke klien kami dapat dikatakan sebagai persekongkolan jahat? Kan, tidak. Karena secara faktual memang ada tagihan dari kedua perusahaan itu,” ujarnya. 

Yudha kembali menyinggung keberadaan seluruh kreditur dalam proses PKPU, termasuk delapan kreditur yang dikatakan terafiliasi dengan PT Meratus Line. Menurutnya, keberadaan seluruh kreditur dalam proses PKPU tersebut sudah sah secara prosedur administrasi dan hukum proses PKPU.