3 Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM kepada Timsus Polri
Sumber :
  • Romza Gawat/ Viva Jatim

Jatim –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil rekomendasi kepada Tim Khusus (Timsus) Polri terkait dengan penyelidikan dan investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Komjen Agung mengatakan terdapat tiga substansi yang tercantum dalam hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.

Pertama, kasus Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau Pasal 340 tentang Pembunuhan.

"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” lanjut Agung.

Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. “Yang kebetulan oleh penyidik, timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," tandasnya.

Sementara itu, Komnas HAM menemukan adanya empat pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.