MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA JatimMahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ganti Rugi tak Dibayar, Korban Dugaan Malapraktik Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata di Surabaya

Putusan kasasi itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dengan empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, dalam sidang kasasi Ferdy Sambo pada Selasa, 8 Agustus 2023.

“Putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Sebelumnya, tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi tetapi Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Mereka berempat mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi telah menolak banding Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun nengaku puas akan keputusan tersebut. 

Gas Nitrogen Digunakan Pertama Kali Oleh Negara Ini untuk Tindak Pidana Mati

Artinya kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dihukum sesuai dengan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri mendapat hukum 20 tahun bui kasus Brigadir J.

Pengakuan puas dari pihak keluarga pun disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PT DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
img_title