Selain ke Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA JatimMahkamah Agung (MA) memangkas hukuman istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 iitu dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan empat anggota majelis hakim, yaitu Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi dalam putusan MA.

Gas Nitrogen Digunakan Pertama Kali Oleh Negara Ini untuk Tindak Pidana Mati

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri dengan 20 tahun penjara. Vonis itu tersebut diketahui dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putri Candrawathi kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 9 Mei 2023 lalu agar hukuman 20 tahun penjara bisa berkurang.

Ratusan Pendekar Geruduk PN Mojokerto Kawal Sidang Kasus Pengeroyakan yang Libatkan Rekannya

Selain Putri, MA juga memangkas hukuman terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.