Belasan Napi di Trenggalek Terancam Tak Bisa Nyoblos dalam Pemiilu 2024

Komisioner KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA JatimKomisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek merekap hasil Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah ditutup per 8 Februari 2024 sesuai jadwal. Dari data tersebut didabati belasan warga binaan narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek terancam tak bisa mencoblos.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan usai menggelar Rapat Kerja Rekapitulasi dan Evaluasi DPTb bersama Stakeholder Pemilu Serentak 2024. Ia membenarkan dari data sebelumnya 90 yang tidak bisa mencoblos setelah diproses tinggal sekitar 14 orang.

"Karena ini orang-orang ini ternyata di DPT asalnya itu belum terdaftar. Saat pendaftaran di rutan sebelumnya, atau TPS sebelumnya memang belum terdaftar," ujar Muhammad Indra Setiawan kepada awak media, di RM Mekar Sari.

KPU Trenggalek bersinergi dengan Disdukcapil serta Rutan Kelas II B dalam menyelesaikan persoalan-persoalan data. Ia mengaku bersyukur sudah menyelesaikan puluhan napi yang bisa mengurus administrasi sehingga bisa mempunyai hak suara. 

"Ketika kita cek di sistem walaupun yang bersangkutan memiliki identitas e-KTP. Tetap saja kita tidak bisa menentukan pemindahan, karena memang di TPS sana belum terdaftar," bebernya.

Indra menjelasksn telah memproses terakhir untuk DPTb baru di rutan bahwa dari pihak keluarga cukup kooperatif.Selain itu dari capil juga memfasilitasi, khususnya termasuk pemilih dari lokal Trenggalek pasti siap untuk dicetakkan data.

"Sementara untuk E-KTP, sepanjang dia itu memang warga Trenggalek dan status di sistem dukcapil masih PRR atau tercetak KTP sebelumnya juga dicetakkan," ulasnya.