Napi Korupsi di Jatim Tak Dapat Amnesti Presiden Prabowo
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Presiden Prabowo Subianto menghapuskan hukuman 43 narapidana di Jawa Timur melalui pemberian amnesti. Dari puluhan orang yang mendapat amnesti, tak satu pun di antaranya pelaku korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jatim, Kadiyono, memastikan seluruh penerima amnesti berasal dari kasus lain.
"Untuk napi korupsi tidak ada," tegas Kadiyono saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia memerinci, 43 napi penerima amnesti di Jatim meliputi napi pengguna narkotika, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, kesehatan, pencurian, pemalsuan dan anak binaan berkebutuhan khusus (ODGJ) serta napi lanjut usia di atas 70 tahun.
Kadiyono menjelaskan, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto murni berdasarkan keputusan pemerintah pusat dengan alasan kemanusiaan. Pihaknya hanya berwenang mengusulkan nama-nama yang memenuhi kriteria.
"Itu murni dari Presiden. Ada kriteria-kriteria aturan yang harus dipenuhi untuk pengajuan amnesti,” ujarnya.
Kriteria yang dimaksud antara lain, napi tidak sedang menjalani Register F, tidak memiliki perkara lain, bukan residivis, serta bukan terpidana seumur hidup atau mati. Lalu untuk napi narkotika, hanya yang dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kadiyono mengungkapkan, dari usulan yang dikirim ke pusat, jumlahnya lebih dari 43 orang. Namun, setelah proses seleksi, hanya 43 napi yang dinyatakan memenuhi kriteria.
Meski amnesti Presiden Prabowo telah bergulir, pemberian remisi yang biasa diberikan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, kemungkinan tetap ada.
"Untuk tiap tahunnya remisi di 17 Agustus itu ada. [Namanya] remisi khusus,” tutupnya.