Berkat Nyanyian Sang Kurir, Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi Mojokerto

Pengedar sabu di Surabaya ditangkap Polisi Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Unit Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di di Jalan Tambak Asri gang Mawar, Kelurahan Morokrembangan,  Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya

Hendrat diamankan di rumahnya beserta  barang bukti 11 paket sabu siap edar. 

Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Yunus Fahrizal mengatakan, penangkapan Hendrat ini bermula dari penangkapan seorang kurir sabu, Lila Prasetyo. Lila sendiri dibekuk ketika hendak bertransaksi di pintu keluar terminal Kertajaya pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan Lila, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,07 gram. 

Dalam interogasi, Lila mengaku  barang haram itu diperoleh dari sesorang bernama Hendrat. 

“Interograsi terhadap pelaku (Lila) diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Hendrat Purdiantoro,” katanya kepada Viva Jatim, 25 Maret 2024. 

Polisi lantas menyelidiki dan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada hari itu juga anggota unit Reskrim Polrsek Ngoro bergerak ke rumah Hendrat yang berada di Kota Surabaya. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah Hendrat, akhirnya polisi menggerebek rumah Hendrat pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 00.19 WIB.