Rumah Produksi Sabu di Pasuruan Berhasil Dibongkar Polres Malang

Ilustrasi Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Praktik produksi narkotika berbahaya jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang. Pengungkapan itu bagian dari kasus yang ditangani sebelumnya berkaitan dengan peredaran.

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

Dikutip dari VIVA, Sabtu, 20 April 2024, dalam pengungkapan kasus ini, 3 orang diamankan. Mereka adalah NK (40 tahun), IW (29 tahun), dan MS (27 tahun). Mereka ditangkap dalam operasi pada Rabu, 17 April 2024 kemarin.

Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan bahwa mereka juga menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

"Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry," kata Aditya, Sabtu, 20 April 2024.

Sebelumnya Polres Malang menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Polisi kemudian mengembangan kasus ini dan melakukan penggerebekan di rumah produksi itu. 

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Dari hasil penyelidikan diketahui, NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Lalu IW menjadi penanggung jawab serta bertugas membagi peran kepada keduanya.

"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," ujar Aditya.

Halaman Selanjutnya
img_title