CJH Ilegal Diminta Pulang ke Tanah Air Buntut Visa Bermasalah
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Pemerintah Arab Saudi memberikan sanksi tegas kepada Calon Jemaah Haji (CJH) yang nekat berangkat haji menggunakan visa non haji. Sanksi itu berupa deportasi, denda 10.000 riyal dan cekal selama 10 tahun.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengungkapkan kekhawatirannya atas banyaknya CJH yang memaksakan diri berhaji dengan visa non haji, seperti visa ziarah dan visa umrah.
"Pada prinsipnya, kami mendukung dan mengapresiasi upaya pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji yang sesuai," ungkap Kahfi saat tiba di Bandara Jeddah, Sabtu 8 Juni 2024 dini hari.
Kahfi mengimbau CJH yang nekat menggunakan visa non haji untuk segera kembali ke Indonesia.
Dia menegaskan apabila memaksakan diri berhaji dengan visa non haji akan berakibat fatal, karena CJH akan mendapatkan sanksi dari pemerintah Arab Saudi.
"Sebenarnya, CJH ini lebih menjadi korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka dengan menjanjikan ibadah haji," jelas Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi menjelaskan tahun ini pemerintah Arab Saudi memperketat kontrol terhadap CJH yang masuk ke Mekkah.