Oknum ASN di Mojokerto Cabuli Teman Anaknya Dituntut 9 Tahun Bui dan Denda Rp100 Juta

Terdakwa Yoga Hardianto (42) menjalani sidang
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Dari keterangan saksi semuanya benar. Ada beberapa kejadian di Bulan Mei sampai bulan Oktober (2023), 4 sampai 5 kali. Untuk paksaannya lebih kebujuk rayu. Lokasinya kebanyakan di rumah terdakwa sendiri dan satu kali di dalam mobil pada saat terdakwa menjemput korban. Itu keterangannya korban,” bebernya. 

Ia menegaskan, pencabulan tersebut tidak didasari suka sama suka. Namun, Yoga melakukan bujuk rayu sehingga korban dengan terpaksa menuruti nafsu bejatnya. 

“Tidak (suka sama suka),” tandas Ismiranda. 

Penasihat hukum Yoga, Kholil Askohar mengaku keberatan atas tuntutan tersebut. Sebab, menurut dia, kliennya mencabuli korban yang masih berusia 16 tahun itu karena ada kesempatan dan didasari suka sama suka. 

“Kliennya kami dalam undang-undang itu salah karena orang tua. Tapi dia jadi salah itu karena ada kesempatan. Mental siapa pun akan down (lemah) kalau diberi kesempatan. Kesempatannya adalah korban datang ke rumah baik dijemput atau pernah datang sendiri. Memang korban anak dibawa umur, tapi dasarnya suka sama suka. Korban teman anaknya,” ungkapnya. 

Yoga diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya, 24 Juni 2024 mendatang. Kholil menyebut, pihaknya akan mengajukan keringanan hukuman. Karena kliennya itu kooperatif selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. 

“Dia mengakui, dia kooperatif, dia sebagai tulang punggung keluarga. Punya anak satu-satunya. Bagaimana nasib anak satu-satunya nanti ketika dewasa yang juga sebagai kader bangsa,” terangnya.