Pedagang Sempol Begal Payudara Gadis Pasrah Divonis 2 Tahun Bui

Pedagang sempol terdakwa begal payudara di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Anugrah Setia Budi (30) divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Pedagang sempol itu terbukti melakukan begal payudara terhadap seorang gadis di jalanan. 

Sidang putusan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Kamis, 13 Juni 2024. Sidang terbuka ini dipimpin Ketua Majelis Ivonne Tiurma Rismauli. Terdakwa mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Tampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti. 

“Vonis 2 tahun, tidak ada denda,” katanya kepada wartawa usai sidang. 

Ari menyebut, hakim menyatakan pria asal Desa Jampirogo, Sooko, Mojokerto itu melanggar pasal Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut dia, Anugrah kerap kali melakukan begal payudara baik di dalam maupun luar Mojokerto. “Sebelumnya pernah di Surabaya, sering. Dia merasa puas (setelah melakukan),” tandasnya. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntut JPU. JPU menginginkan Anugrah dihukum 2 tahun dan 4 bulan penjara. Meski begitu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut. Sehingga menyatakan inkrah.

“Kalau banding tidak. Sudah inkrah,” pungkasnya. 

Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Jalan Raya Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto, pada Kamis, 11 Januari 2024. Korbannya adalah seorang gadis 19 tahun asal Desa/Kecamatan Sooko. 

Saat itu, korban dalam perjalanan mengantar temannya pulang ke Desa Kedungmaling, Sooko. Ketika melaju di Jalan Raya Desa Sambiroto, ia dipepet pelaku yang sendirian mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Kemudian, pelaku melancarkan aksinya. Koban pun seketika itu berteriak. 

Tak terima dilecehkan, korban dan temannya pun mengejar Anugerah. Korban berhasil menyusul pelaku yang menepi di Jalan Desa Kedungmaling. Namun ketika menanyakan maksud pelaku melecehkannya, korban justru akan dipukul pelaku.

Seketika Anugrah menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan perbuatan asusilanya. Pedagang sempol ayam keliling asal Desa Jampirogo, Sooko, Mojokerto diserahkan ke polisi dalam kondisi babak belur.