Kasus Kematian Janda dan Bayi di Kamar Kos Sidoarjo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kapolresta Sidoarjo saat jumpa pers dan tersangka (baju tahanan)
Kapolresta Sidoarjo saat jumpa pers dan tersangka (baju tahanan)
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Untuk itulah N kemudian dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Selain itu polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kini, N ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo bersama sepeda motor vario milik korban untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.