Kasus Kematian Janda dan Bayi di Kamar Kos Sidoarjo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Jumat, 28 Juni 2024 - 18:00 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Untuk itulah N kemudian dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain itu polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kini, N ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo bersama sepeda motor vario milik korban untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.